Polsek Tambora Polres Bima Kabupaten Polda NTB mengamankan terduga pelaku asusila terhadap anak dibawah umur di Desa Oi Bura Kecamatan Tambora Kabupaten Bima Sabtu 31 Oktober 2026 pukul 09.00. Wita.
Perbuatan bejat terduga pelaku berinisial LP (L/35) Warga Desa Oi bura terhadap korban bunga nama samaran yang merupakan adik iparnya (12) dilakukan sejak awal bulan Juli 2026.
Kronologi,
Awal Bulan Juli 2026, terduga pelaku melakukan pertama kalinya tindakan tidak senonoh terhadap korban di Rumah korban yang rumah mertua terduga pelaku di Desa Oi Bura.
Terduga pelaku melakukan tindakan persetubuhan sebanyak dua kali serta dilakukan kembali pada saat dirinya pindah ke Dusun Empude SP3 Desa Kawinda Toi di rumah terduga pada akhir Bulan Juli 2026,
Sebagai informasi.Akibat perbuatan terduga pelaku korban saat ini tengah hamil 2 bulan. Korban tidak berani mengadu kepada orang tua nya karena selalu diancam oleh terduga pelaku.
Untuk menghilangkan jejak bejatnya terduga pelaku sempat melakukan percobaan aborsi dengan mendatangi dukun beranak namun usahanya gagal. Tidak hanya korban juga sering meminum obat generik jenis Bodrex yang di campur dengan minuman bersoda namun hasilnya tetap nihil.
Setelah pulang dari rumah dukun Keduanya mampir ke rumah korban dan saat itulah korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya.
Mendengar cerita itu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke kepala desa setempat. setelah itu kepala melaporkan ke Mapolsek Tambora dan tidak lama kemudian personel Polsek Tambora mengamankan terduga pelaku.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Tambora dan selanjutnya akan diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Bima Kabupaten.
Pasca kejadian tersebut situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Tambora dilaporkan Kondusif.





