Berita  

Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap 3,91 Gram Sabu di Kios Laundry Maluk, Dua Perempuan Diamankan

Sumbawa Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maluk. Dua orang perempuan berinisial A (42) dan E (42) diamankan tim opsnal sat res narkoba. Pada Sabtu,(21/2/2026).

Penangkapan dilakukan di sebuah kios laundry yang berlokasi di Dusun Pasir Putih Selatan, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kios laundry tersebut.

“Berawal dari laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.10 Wita, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku di lokasi,” ungkap IPTU I Gusti Agung Bayu Damana.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto 3,91 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit alat hisap (bong), alat timbang aktif, pipet kaca (piva), korek api yang telah dimodifikasi, beberapa bendel plastik klip kosong, dua unit handphone android, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga hasil transaksi.

Kasat Resnarkoba menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, terduga A mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang berasal dari wilayah Moyohilir, Sumbawa Besar. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Maluk dan sekitarnya.

“Untuk sementara, kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. melaksanakan uji laboratorium terhadap barang bukti dan tes urine terhadap para terduga.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumbawa Barat,” pungkas IPTU I Gusti Agung Bayu Damana.