Berita  

Polsek Sape Polres Bima Kota Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Emas, Kerugian Capai Rp40 Juta

Kota Bima, NTB (13 Februari 2026) – Tim Opsnal Polsek Sape berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian emas di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 12 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita. Penangkapan dipimpin langsung oleh BRIPKA Suaib bersama anggota KP3 Laut Sape di area Pelabuhan Sape, tepatnya di atas Kapal Cakalang tujuan Sape–Labuan Bajo.

PLH Kapolres Bima Kota AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sape AKP Sirajuddin S.h menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, di RT 010 RW 005 Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Korban atas nama Fatahia (41), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Parangina, melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari rumahnya. Emas tersebut memiliki berat sekitar 40 gram. Saat hendak mengambilnya untuk digadaikan, korban mendapati emas tersebut sudah tidak ada.

Sehari kemudian, dua orang saksi mendatangi korban dengan membawa sebagian emas dan menyampaikan bahwa barang tersebut dititipkan oleh terduga pelaku MA (19), warga Dusun Duwe, Desa Parangina. Namun, dua jenis cincin dengan berat 8,97 gram tidak ikut dikembalikan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sape bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku MA berada di atas Kapal Cakalang yang hendak bertolak menuju Labuan Bajo. Tim langsung menuju pelabuhan dan melakukan pemeriksaan di dalam kapal.

Sekitar pukul 17.30 Wita, petugas berhasil menemukan MA yang sedang tidur di dalam kapal dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, MA mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya, Putra alias Preman, yang berperan memantau situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Modus yang digunakan pelaku yakni mencungkil jendela rumah korban menggunakan gunting pada sore hari, kemudian mengambil tiga cincin dan satu gelang emas.

Sekitar pukul 21.00 Wita, tim kembali mendapatkan informasi bahwa Putra alias Preman juga berada di atas kapal yang sama dan hendak melarikan diri ke wilayah Lembor, Nusa Tenggara Timur. Tim kemudian mengamankan terduga kedua dan membawanya ke Mako Polsek Sape untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu gelang emas, dua cincin emas, serta satu unit handphone merek Realme Note 60 warna biru yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan seharga Rp1.300.000.

Dari pengakuan pelaku, sebagian hasil penjualan emas digunakan untuk berfoya-foya, mengonsumsi minuman keras, membeli pakaian, serta membeli handphone.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sape guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.