Berita  

Gerak Cepat Team Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota Ungkap Kasus Pencurian HP

Kota Bima, NTB (04 Februari 2026) – Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rasana’e Barat.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di sebuah kios milik pelapor yang berlokasi di RT 004 RW 003 Kelurahan Nae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut adalah Sri Hartati (44), perempuan, beragama Islam, berprofesi sebagai ibu rumah tangga, warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

Sementara itu, terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial RA (34), laki-laki, pekerjaan swasta, warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy warna hitam dengan nomor IMEI 1: 350584182853340 dan IMEI 2: 358780312853349.

Berdasarkan keterangan pelapor, awalnya korban menyimpan handphone miliknya di dalam etalase kios. Setelah itu, korban beristirahat di dalam kios yang jaraknya tidak jauh dari tempat penyimpanan handphone tersebut. Namun, saat korban terbangun dan hendak mengambil handphone, barang tersebut sudah tidak berada di tempat dan dinyatakan hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Rasana’e Barat untuk ditindaklanjuti.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat berhasil mengungkap identitas terduga pelaku. Pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WITA, petugas mendatangi kediaman terduga pelaku di Lingkungan Ranggo, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan dan diserahkan ke Piket Reskrim Polsek Rasana’e Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.