Berita  

Diduga Dipicu Dendam Lama, Seorang Pria di Plampang Diamankan Polisi Usai Lakukan Penganiayaan

Sumbawa Besar, NTB — Personel Polsek Plampang Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (29), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban berinisial B (37). Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah kios di Dusun Kuang Bungir, Desa Usar, Kecamatan Plampang, pada Selasa malam (03/02/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K., melalui Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat terduga pelaku Y hendak membeli rokok di salah satu kios, namun kondisi kios tersebut telah tutup. “Saat itu, korban B yang berada tidak jauh dari lokasi menghampiri terduga pelaku dengan nada tinggi dan sempat melayangkan pukulan. Terduga pelaku kemudian merespons dengan mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan melakukan penusukan serta penyayatan berkali-kali ke arah tubuh korban.” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban B mengalami luka tusuk di bagian dada kanan dan tulang rusuk kiri, luka sayatan di pinggang dan lengan tangan kiri, serta luka robek pada jari kaki. Setelah melihat korban terjatuh, terduga pelaku langsung melarikan diri menuju Mapolsek Plampang untuk mengamankan diri dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Petugas Kepolisian segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Plampang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Sumbawa pada pukul 23.59 WITA guna mendapatkan penanganan medis intensif.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan ini diduga kuat didasari oleh dendam lama. Terungkap bahwa terduga pelaku Y sebelumnya pernah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh korban B pada Oktober 2025 silam.” tambah Iptu Joko.

Namun, proses hukum terhadap kasus tersebut sempat terkendala setelah korban B (yang saat itu berstatus tersangka) melarikan diri dari ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polres Sumbawa pada November 2025 dengan cara memecahkan kaca jendela. Hal ini diduga memicu kekecewaan dan rasa dendam pada diri terduga pelaku Y.

Saat ini, terduga pelaku Y telah dievakuasi dari Polsek Plampang menuju Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan melakukan penggalangan kepada keluarga kedua belah pihak agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. (MA)