Berita  

Unit Reskrim Polsek Wawo Polres Bima kota Amankan Terduga Pelaku Curanmor R2 di Desa Kambilo

Bima, NTB (03 februari 2026) – Unit Reskrim Polsek Wawo Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor R2) yang terjadi di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 04.30 Wita, bertempat di garasi rumah korban di Dusun Ronamasa, Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Wawo IPTU Iksan, S.H. menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut adalah Muslim (54), laki-laki, beragama Islam, bekerja sebagai swasta, warga Dusun Ronamasa, Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Sementara itu, terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AB (19), laki-laki, tidak bekerja, warga Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Dalam aksinya, pelaku AB tidak bekerja sendiri, melainkan bersama dua orang rekannya berinisial PU dan IK, yang keduanya merupakan warga Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Kedua rekan pelaku tersebut berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Supra Fit tanpa nomor polisi dengan nomor rangka HB71E-1516476 dan nomor mesin MH1HB71108K519752, serta satu unit Honda Supra X tanpa nomor polisi dengan nomor rangka KEVAE-2070285 dan nomor mesin MH1KEVA2X5K070733. Selain itu, turut diamankan satu buah Buku BPKB dan STNK serta satu lembar STNK.

Kronologis kejadian bermula saat para pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor secara bonceng tiga. Setibanya di depan pagar rumah korban, pelaku berinisial IK membuka gembok menggunakan kunci palsu yang telah dipersiapkan. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku IK bersama AB mengambil dua unit sepeda motor yang terparkir di garasi samping rumah korban dengan menggunakan kunci palsu, sementara pelaku PU bertugas menunggu dan memantau situasi di luar rumah. Selanjutnya, kedua sepeda motor tersebut dibawa kabur ke arah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, masing-masing dikendarai oleh pelaku.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Wawo yang dipimpin oleh Katim Opsnal AIPTU Adnan melakukan penyelidikan intensif. Saat melakukan patroli mobile, Tim Opsnal mencurigai para pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor, di mana satu unit sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai oleh AB terlihat sedang digeret atau didorong karena tidak dapat dihidupkan ke arah timur.

Petugas kemudian melakukan penghadangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AB. Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah timur. Dalam proses pengejaran, salah satu pelaku meninggalkan satu unit sepeda motor hasil curian di Jembatan Dungga, Desa Kambilo, Kecamatan Wawo.

Selanjutnya, terduga pelaku AB beserta dua unit sepeda motor hasil curian diamankan dan dibawa ke Polsek Wawo guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Wawo masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.