Kota Bima, NTB (3 Februari 2026) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) atau pembobolan rumah yang terjadi di wilayah hukum Polsek Asakota. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin, 2 Februari 2026.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Sat Reskrim Polsek Asakota, Bripka Stra Ady Wijaya. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 Wita, setelah Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan aduan masyarakat terkait maraknya kasus pembobolan rumah di wilayah Asakota, Kota Bima.
Adapun identitas dua terduga pelaku yakni RA (24), tidak bekerja, warga Kelurahan Melayu, Kota Bima, serta BA alias Baim (16), seorang pelajar, juga berdomisili di Kelurahan Melayu, Kota Bima.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit drone merek DJI warna putih, tiga buah baterai drone, satu buah charger drone, satu unit remote control drone warna abu-abu, satu buah tas drone warna hitam, dua unit mesin sanyo merek Shimizu, serta satu unit handphone merek Oppo A57 warna hitam.
Kronologis penangkapan bermula pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 14.15 Wita, saat Tim Opsnal Polsek Asakota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pertama berinisial RA di rumahnya di Kelurahan Melayu. Saat diamankan, pelaku RA tengah berada di dalam kamar dan sedang tidur. Selanjutnya, petugas melakukan interogasi dan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Tidak berselang lama, Tim Opsnal kembali berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial BA yang saat itu sedang duduk di pinggir rumahnya, tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku pertama. Setelah kedua pelaku diamankan, petugas melanjutkan pengembangan terkait barang bukti hasil curian.
Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal berhasil menyita satu set drone di wilayah Kampung Sumbawa yang diketahui telah dijual oleh pelaku seharga Rp1.500.000. Selanjutnya, di wilayah Kelurahan Melayu, petugas kembali mengamankan dua unit mesin sanyo merek Shimizu yang dijual pelaku seharga Rp300.000. Pengembangan berikutnya dilakukan di wilayah Ke’do Asakota, di mana petugas berhasil mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang dijual pelaku seharga Rp400.000.
Diketahui, para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan cara membobol pagar dan mencongkel jendela rumah korban, saat korban sedang beristirahat tidur.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Asakota Polres Bima Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.




