Berita  

Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota Amankan Terduga Pencuri HP

Kota Bima, NTB (26 Desember 2025) – Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rasana’e Barat.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, bertempat di rumah pelapor yang beralamat di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Adapun pelapor dalam kejadian tersebut yakni Ririn Astari Yuningsih (39), seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Sementara terduga pelaku berinisial HA (19), laki-laki, tidak bekerja, beralamat di Dusun Beringin Jaya, Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Kapolsek Rasana’e Barat menjelaskan kronologis kejadian bermula saat pelapor bersama tiga orang anaknya berada di dalam kamar. Salah satu anak pelapor bernama Gafar saat itu tertidur sambil bermain handphone. Karena handphone tersebut tertindih oleh tubuh anaknya, pelapor kemudian mengambil dan menyimpan handphone tersebut di samping tempat tidur. Di dalam kamar tersebut juga terdapat tiga unit handphone lainnya, yakni iPhone 8 warna peach, iPhone 13 warna hitam, dan Redmi 12C warna hitam.

Namun, sekitar pukul 04.00 WITA, pelapor terbangun dan mengecek kembali handphone yang berada di dalam kamar. Saat itu, handphone milik anaknya diketahui sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rasana’e Barat untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mendapatkan informasi bahwa barang bukti hasil pencurian dikuasai oleh terduga pelaku HA yang sedang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno 4F warna putih dengan IMEI 1: 64757053076774 dan IMEI 2: 864757053076766. Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bima Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.