Berita  

Aksi Curanmor di Kos-kosan Berakhir, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Amankan Pelaku

Kota Bima, NTB (19 desember 2025) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, bertempat di Desa Padolo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh AIPTU Hero Suharjo A., S.H., berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AB (22), laki-laki, tidak bekerja, warga Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Korban dalam peristiwa curanmor tersebut diketahui bernama Resti Yulianti (20), perempuan, mahasiswa, warga Desa Kawinda Nae, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor roda dua (SPM R2) merek Honda Scoopy warna hitam merah, dengan Nomor Rangka (Noka) MH1JM3110JK603659 dan Nomor Mesin (Nosin) JM31E-1599104.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman kos-kosan dalam keadaan terkunci stir. Selanjutnya korban masuk ke dalam kamar kos untuk ke toilet. Namun, setelah keluar dari kamar mandi, korban melihat pelaku sedang membawa kabur sepeda motor miliknya. Korban sempat meneriaki pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan sepeda motor Honda Scoopy Type F1C02N28L0 A/T warna hitam merah dengan Nomor Polisi EA 3018 YE.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan keterangan awal dari pelaku yang telah diamankan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui identitas serta keberadaan terduga pelaku, dan langsung bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan terduga pelaku AB yang saat itu berada di kos-kosan temannya di Desa Padolo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa aksi curanmor tersebut dilakukan bersama dua orang lainnya, yakni sdr. J dan sdr. A.

Saat ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota masih melakukan pencarian terhadap dua terduga pelaku lainnya, yaitu sdr. J dan sdr. A.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Bima Kota dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.