Kota Bima, NTB (29 Agustus 2025) – Tim Opsnal Polsek Asakota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pengedar sabu berhasil diringkus tanpa perlawanan dengan barang bukti hampir 1 ons sabu-sabu, Kamis Siang 28 Agustus 2025.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Asakota, Iptu Mirafuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan di sebuah kos-kosan di Lingkungan Radio Permai, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
“Dua pengedar masing-masing berinisial SM alias JP dan AM ditangkap di dalam kamar kos setelah tim melakukan penyelidikan dan pemantauan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dipimpin Wakapolsek Asakota IPDA Supriyadin, tim kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkotika,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 12 poket besar dan 40 poket kecil berisi sabu dengan berat kotor mencapai 95,59 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa korek gas, alat cabut jenggot, HP android, dan uang tunai.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Asakota untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Asakota menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba untuk mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pelaku,” pungkasnya.