Berita  

Restorative Justice, Polsek Pajo Fasilitasi Perdamaian Kasus Dugaan Penipuan Rp60 Juta

Dalam semangat penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan penyelesaian damai, Polsek Pajo Polres Dompu memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) antara pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan penipuan, Kamis (24/07/2025) pukul 15.30 Wita, bertempat di ruang Reskrim Polsek Pajo.

Kasus ini berawal dari laporan pengaduan Sdr. Abdul Hamid terkait dugaan penipuan oleh Sdri. Siti Sulisningsih dan Sdr. Dedi Andang Jaya dengan nilai kerugian sebesar Rp60 juta. Dalam proses mediasi yang berlangsung, kedua belah pihak hadir dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Kedua terlapor menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan kerugian korban paling lambat tanggal 07 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani di hadapan saksi-saksi.

Kapolsek Pajo, IPDA Gunawan Husnijaya, menyampaikan bahwa penyelesaian melalui RJ merupakan langkah Polri dalam mendukung keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

> “Kami pastikan proses RJ ini dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan persetujuan sukarela dari kedua belah pihak,” ujar Kapolsek melalui Kasi Humas Polres Dompu.

Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., agar jajaran Polsek mengedepankan penyelesaian damai untuk perkara-perkara tertentu demi menciptakan keamanan yang kondusif dan harmonis di tengah masyarakat.